Macam - macam Najis dan Cara Menyucikannya
Jumat, 16 Juli 2021
Tulis Komentar
Najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Secara bahasa najis berarti segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Bila berdasarkan arti harfiah ini maka apa pun yang dianggap kotor masuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, air sperma dan lain sebagainya. Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar'i) menurut Ulama Syafi'iyah mendefinisikan najis, secara bahasa bermakna segala sesuatu yang terbilang kotor. sedangkan najis menurut ulama ahli fiqih adalah sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat. (Riyadhul Badi’ah, hal : 26 cetakan : dar ihyail kutub al’arabiyah).
Dalam Kitab fiqih "Safinatun-Najah" yang disusun Syeikh Salim bin Sumair Al-Hadhromi mengelompokkan najis menjadi 3 macam.
- Najis Mughollazoh (najis berat), yaitu najisnya anjing dan babi dan keturunan dari satu satu binatang tersebut.
- Najis Mukhoffafah (najis ringan), yaitu air kencing anak kecil yang belum pernah makan selain air susu dan belum genap berusia 2 tahun.
- Najis Mutawassithoh (najis sedang/pertengahan), yaitu seluruh bentuk-bentuk najis lainnya termasuk kategori mutawassithoh.
Baca Juga: Shalawat Hajjiyah
فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات
“Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.” Untuk lebih rincinya perihal apa saja yang termasuk barang najis, terutama najis mutawassithah.
Ketiga kategori najis tersebut masing-masing memiliki cara tersendiri untuk menyucikannya. Namun sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana cara menyucikan ketiga najis tersebut perlu diketahui istilah “najis ‘ainiyah” dan “najis hukmiyah” terlebih dahulu. Najis ‘ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa. Sedangkan najis hukmiyah tidak ada lagi adalah najis yang tidak memiliki warna, bau, dan rasa. Dengan kata lain najis ‘ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya, sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis. Pengertian ini akan lebih jelas pada pembahasan tata cara menyucikan najis. Adapun tata cara menyucikan najis sebagai berikut:
1. Najis Mughollazoh (najis berat) dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Namun sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terlebih dulu wujud najisnya. Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. Namun secara hukum najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air. Dicuci dengan 7 basuhan setelah menghilangkan 'ain-nya (bentuk najisnya), menggunakan air ataupun air yang dicampurkan dengan tanah. Langkah-langkah menghilangkan Najis Mughollazoh (najis berat) bisa dilakukan dengan cara , mencampur air dan debu secara berbarengan baru kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis. Cara ini adalah cara yang lebih utama dibanding cara lainnya. selanjutnya meletakkan debu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya air dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh, dan terkahir memberi air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya debu dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.
Baca Juga: Nadhom Asmaul Husna Mbah Ali Maksum
2. Najis Mukhoffafah (najis ringan) yang merupakan air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur dua tahun, dapat disucikan dengan cara dicuci dengan air yang mengalir pada najisnya dan hilang bentuk najisnya. Atau cukup dengan memercikkan air ke bagian tubuh (badan) yang terkena najis dengan cara memercikkan air ini harus dengan percikan yang kuat dan air mengenai seluruh tempat yang terkena najis. Air yang dipercikkan juga mesti lebih banyak dari air kencing yang mengenai tempat tersebut.
3. Najis Mutawassithoh (najis sedang/pertengahan) dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najis ‘ainiyah-nya, tanpa ada bekas yang melekat. Langkah-langkah untuk menyucikannya adalah dengan membuang lebih dahulu kotoran yang ada di lantai. Ini berarti najis ‘ainiyahnya sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah. Setelah yakin bahwa wujud kotoran itu sudah tidak ada (dengan tidak adanya warna, bau dan rasa dan lantai juga terlihat kering) baru kemudian menyiramkan air ke lantai yang terkena najis tersebut. Tindakan menyiramkan air bisa cukup di area najis saja, dan sudah dianggap suci meski air menggenang atau meresap ke dalam. Selanjutnya kita bisa mengelapnya lagi agar lantai kering dan tak mengganggu orang.
Belum ada Komentar untuk "Macam - macam Najis dan Cara Menyucikannya"
Posting Komentar